Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jamsos 8 Korban JT610

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 November 2018, 15:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jamsos 8 Korban JT610
Foto: Net
rmol news logo Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri resmi menghentikan proses identifikasi korban penumpang Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, per Jumat (16/11) dua pekan lalu.  

Dari total 125 korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan kantong jenazah yang diterima RS Polri Kramat Jati, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarief menyampaikan, berdasarkan data resmi hasil identifikasi Mabes Polri, delapan korban di antaranya merupakan peserta berbagai instansi BUMN maupun swasta.

"Hasil ini tentunya belum final karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum berhasil diidentifikasi, dan untuk ini kami menunggu keterangan resmi pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban," tutur Krishna melalui siaran pers, Selasa (27/11).

Lebih lanjut Krishna menjelaskan, korban dalam kecelakaan ini digolongkan kecelakaan kerja apabila sedang perjalanan dinas atau melakukan pekerjaannya. Satu lagi  tidak tergolong dalam kecelakaan kerja atau tidak sedang perjalanan dinas.

"Tentunya kedua kategori ini memiliki hak yang berbeda, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas," terangnya.

Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan berikut beasiswa untuk satu orang anak pekerja.

Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk satu orang anak.

"Selain manfaat JKK dan JKM, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bersifat tabungan akan diberikan kepada ahli waris yang sah," imbuh Krishna.

Adapun ahli waris yang hadir dalam prosesi ini adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT. Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT. Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama), RD Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT. Wira Griya), Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT. Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT. Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT. Angkasa Pura II), Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan).

"Kami imbau kembali kepada masyarakat usia produktif untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena risiko dapat hadir kapan saja dalam waktu yang tidak kita ketahui," ujar Krishna.

Ia memastikan, BPJS Ketenagakerjaan tetap terus memantau perkembangan terkini yang dikeluarkan pihak berwenang perihal data korban yang belum berhasil diidentifikasi sebagai dasar untuk segera memutuskan pemberian santunan bagi ahli waris.[dob]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA