Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi X Harap RUU Permusikan Dan Ekonomi Kreatif Disahkan 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 November 2018, 16:45 WIB
rmol news logo Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyambut baik pengesahan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Di mana, terdapat 55 RUU usulan pemerintah, DPR dan DPD yang masuk dalam daftar. Diantaranya RUU Permusikan dan RUU Ekonomi Kreatif.

"Daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019 semuanya prioritas. Oleh karenanya saya mendorong tahun 2019 kita memiliki UU Permusikan dan UU Ekraf," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (2/11).

Dia menjelaskan, dua RUU tersebut akan menjadi peninggalan positif bagi DPR periode 2014-2019 maupun pemerintahan Joko Widodo.

"Keberadaan dua undang-undang ini untuk membuktikan bila kita sebagai negara memiliki perhatian yang tidak main-main dalam urusan sumber daya manusia dan kebudayaan," kata Anang.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, banyak potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari dua sektor tersebut bila memiliki payung hukum. Kontribusi ekonomi kreatif selama beberapa tahun terakhir mencatatkan pembukuan positif, khususnya dalam Produk Domestik Bruto.

"Tahun 2016 kontribusi PDB di sektor ekraf mencatatkan Rp 922.58 triliun. Tahun 2018 ini tidak mustahil membukukan di angka 1.000 triliun. Ini situasi belum ada regulasi berupa undang-undang," papar Anang.

Di sektor musik sendiri selama ini masih lemah dalam penegakan UU 38/2014 tentang Hak Cipta dan persoalan pembajakan.

"Performa sektor musik sangat loyo. Kontribusi PDB di sektor musik masih sangat rendah hanya 0,46 persen. Sektor musik kita benar-benar lesu darah," tutur Anang yang juga musisi senior. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA