Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ekspor Impor MEA Tetap Harus Dilengkapi Dokumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 30 Oktober 2018, 18:13 WIB
Ekspor Impor MEA Tetap Harus Dilengkapi Dokumen
Forum Joint Statement Forum/RMOL
rmol news logo . Terbentuknya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bukan berarti menjadikan negara-negara di kawasan Asia Tenggara menjadi sangat bebas melakukan apapun.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UMKM, Pariaman Sinaga dalam forum Joint Statement Forum: Optimalisasi dan Implementasi MEA Dalam Masyarakat Akar Rumput di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Selasa (30/10).

Pariaman menjelaskan bahwa dibentuknya MEA semata untuk memperlancar arus pertukaran barang dan jasa dengan salah satu poinnya adalah mengurangi bea atau pajak.

Hanya saja, kata Pariaman, kebanyakan publik mengartikan bahwa MEA akan menghapus bea secara menyeluruh dan mengurangi pendapatan pajak negara.

"Bahwa tarifnya rendah atau pada komoditas tertentu tidak ada tarif memang iya, seperti itu yang perlu dipahami," ujar Pariaman.

Dia menjelaskan juga bahwa sekalipun pada beberapa komoditas dibebaskan biaya bea atau pajak, tetapi komoditas tersebut tetap harus dilengkapi dokumen kelayakan dan legalitas baik ekspir atau impor.

"Bebas tarif pada komoditi tertentu, tetap harus dilengkapi dokumennya. Jadi tidak ada asal kirim atau tetap berlaku peraturan pabean ekspor impor," jelasnya.

Pariaman yang berbicara di hadapan Forum Komunikasi Mahasiswa Hubungan Internasional ini menegaskan bahwa di MEA yang disebut bebas sekalipun jika tidak dilengkapi dokumen maka dapat disebut barang ilegal.

"MEA memang meringankan beban tarif atau bahkan tidak ada sama sekali, tetapi jika tidak ada dokumen tetap barang ekspor atau impor itu disebut barang selundupan atau ilegal," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA