Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Membangun Daerah Melalui UU Daerah Kepulauan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 12 September 2018, 11:57 WIB
Membangun Daerah Melalui UU Daerah Kepulauan
Ono Surono/Net
rmol news logo . Platform Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan saat ini sedang dibahas oleh DPR.  

RUU bertujuan mengatasi kesenjangan pembangunan antara wilayah berbasis kontinental dengan berbasis kepulauan.

Anggota Komisi 4 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengatakan, RUU ini juga semestinya dipandang sebagai kebijakan afirmasi dalam kurun waktu tertentu.

"Hal itu untuk mengatasi ketertinggalan dan kemiskinan di wilayah kepulauan akibat kebijakan anggaran yang tidak adil, dengan mempertimbangkan prinsip kelautan, yaitu laut harus dihitung sebagai wilayah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (12/8).

Ono menegaskan, tindak lanjut dari hal itu maka dibutuhkan  stimulus anggaran khusus untuk mengatasi kesenjangan pembangunan dalam bentuk DAU dan DAK yang diperhitungkan berdasarkan luas wilayah laut dan Sumber Daya Alam yang ada di dalamnya.

"Selain itu, perlu adanya kebijakan yang mendorong pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di daerah kepulauan," tukas dia.

Dalam sektor perikanan, sambung dia, ada beberapa komponen yang bisa didorong menjadi pendapatan daerah, yaitu perhitungan DAK yang memasukkan komponen banyaknya izin kapal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang langsung berbatasan dengan wilayah laut propinsi daerah kepulauan dan besaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang merupakan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Pemerintah Pusat juga harus memastikan kapal-kapal ikan yang beroperasi di WPP tersebut wajib menjual ikannya di pelabuhan perikanan Propinsi/Kabupaten/Kota daerah kepulauan melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) karena secara langsung akan menggerakkan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja dan munculnya sektor distribusi bahkan industri pengolahan ikan," jelas dia.

Pemerintah daerah juga dapat didorong untuk memaksimalkan kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai pusat perdagangan ikan dengan melibatkan koperasi perikanan yang beranggotakan nelayan-nelayan setempat sebagai pengelola.

"Dengan dorongan kebijakan seperti itu, sangat diyakinkan bahwa pemerintah daerah kepulauan akan mendapat keadilan anggaran dari dana stimulus yang bersumber dari DAU dan DAK serta masyarakat nelayanpun akan dapat menggerakkan ekonominya melalui koperasi perikanan yang berperan mengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) melalui kebijakan perikanan yang mendukung pembangunan daerah kepulauan," tutupnya. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA