Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Investasi Terancam, BPOM Jangan Revisi Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 31 Agustus 2018, 11:20 WIB
Investasi Terancam, BPOM Jangan Revisi Aturan
Foto: Net
rmol news logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebaiknya berpikir ulang untuk merealisasikan rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan, termasuk mengatur susu kental manis.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Persusuan Nasional, Teguh Boediyana. Pasalnya, tidak ada hal signifikan yang membutuhkan revisi aturan.

Apalagi, aturan yang berlaku saat ini baru diterbitkan dua tahun lalu. Dalam periode tersebut, sebuah peraturan sesungguhnya masih dalam tahap pengenalan.

"Kalau diperlukan revisi, peraturan tersebut harus mempermudah dan mempercepat perkembangan bisnis, jangan sampai menghambat," kata Teguh lewat keterangan tertulis, Jumat (31/8).

Rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan juga harus memperhatikan perkembangan ekonomi nasional. Terutama, bagaimana caranya mendorong agar usaha kecil dan menengah dapat ikut memasarkan produk mereka yang salah satunya dengan beriklan.

"Menggerakkan konsumen dengan iklan itu sangat penting," lanjut Teguh.

Pengamat industri dan perdagangan, Fauzi Aziz menambahkan, investor yang menanam dana butuh kepastian berinvestasi melalui aturan yang tidak cepat berubah. Perubahan aturan yang terlalu cepat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Keberlangsungan investasi harus dijaga, jangan sampai investor memindahkan modalnya ke luar negeri. Jika ada rencana revisi aturan, latar belakangnya juga harus jelas. Intinya sebuah regulasi jangan sampai menghambat investasi," kata Fauzi.

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah menegaskan bahwa kelanjutan produksi susu, termasuk susu kental manis, berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal. Ia berharap pengaturan produk susu kental manis dapat dilakukan lebih bijak.

Susu kental manis merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu sesuai Peraturan Kepala BPOM 21/2016 tentang Kategori Pangan. Produk susu kental manis yang ada juga sudah sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin edar dari BPOM.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun dan menyerap 6.652 orang tenaga kerja. Nilai investasi di sektor usaha ini telah menembus Rp 5,4 triliun. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA