Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Freeport Nggak Bisa Diambil Alih Gratis

Senin, 27 Agustus 2018, 21:33 WIB
Freeport Nggak Bisa Diambil Alih Gratis
Freeport/Net
PRO dan kontra masih terjadi pasca ditandatanganinya perjanjian pokok antara Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoRan (FCX) pada 12 Juli lalu, terkait rencana Indonesia meningkatkan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 9,36 persen menjadi 51,2 persen.

Di antara pendapat kontra yang paling hits adalah "kok kita mau beli barang sendiri?" atau "kenapa nggak nunggu Kontrak Karya (KK) Freeport berakhir di 2021 dan Indonesia bisa mendapatkannya secara gratis?."

Untuk menjawabnya, mari kita tengok sejarahnya. Grasberg, tambang emas terbesar di dunia yang saat ini dikelola PTFI, memang terletak di Kabupaten Mimika, Papua. Sejak era Soeharto, sudah ada kontrak dan izin komersial yang disepakati bersama. Namanya saja kontrak, ya memang mengikat. Kalau mau protes bahwa isi kontraknya tidak adil, sekarang sudah tidak ada gunanya lagi. Karena isi kontrak sudah berjalan puluhan tahun hingga saat ini. Tapi, dengan adanya rencana akuisisi, pemerintah jadi punya kesempatan mengubah aturan main dengan Freeport dengan mendiskusikan hal-hal yang dirasa penting semisal kepemilikan mayoritas di PTFI.

Pertanyaan mengapa proses divestasi tidak menunggu KK Freeport yang akan berahir pada 2021, dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa ketika KK berakhir, secara otomatis wilayah tambang emas di Papua tersebut akan dikembalikan kepada Indonesia secara gratis. Sehingga, biaya divestasi sebesar 3,85 miliar dolar AS tersebut tidak harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Itu asumsi yang sesat. KK Freeport tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas, yang jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina. Dalam peralihan ini, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Itu karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery.

KK Freeport yang ditandatangani pada 31 Desember 1991, seharusnya memang berakhir pada 2021. Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan antara pemerintah dan Freeport dalam menafsirkan substansi KK. Freeport menafsirkan, mereka berhak mendapatkan perpanjangan KK hingga 2041 dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar."

Berdasarkan pengertian dari FCX tersebut, jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak sampai 2041. Maka perbedaan pengertian itu dijadikan landasan dasar bagi FCX untuk membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional. Sedangkan peluang pemerintah untuk memenangkan arbitrase itu tak terjamin 100 persen. Jika kalah dalam arbitrase, pemerintah tak hanya diwajibkan membayar ganti rugi senilai miliaran dolar AS ke FCX. Lebih dari itu, seluruh aset pemerintah di luar negeri dapat disita jika pemerintah tidak membayar ganti rugi tersebut.

Proses panjang arbitrase ini tentunya akan menyebabkan ketidakpastian operasi, membahayakan kelangsungan tambang. Serta ongkos sosial ekonomi yang amat besar, khususnya di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.

"Perbedaan tersebut merupakan pangkal permasalahan yang berpotensi berakhir di arbitrase. Padahal, biaya yang diperlukan untuk berperkara di arbitrase tidak sedikit. Dan tidak ada jaminan Indonesia akan memenangkan arbitrase tersebut," jelas Direktur Reforminer, Komaidi Notonegoro.

Sekalipun Indonesia diasumsikan menang dalam arbitrase, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis. Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku berdasarkan laporan keuangan audited, diestimasi sekitar 6 miliar dolar AS. Selain itu, pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan, yang nilainya lebih dari Rp 2 triliun. Kemudian, jika Indonesia dan FCX menempuh arbitrase, dikhawatirkan PTFI akan berhenti melakukan penambangan bawah tanah atau block caving. Akibatnya dapat terjadi longsor atau penutupan lorong-lorong tambang secara permanen. Jika ini terjadi, pemerintah harus mengeluarkan biaya mahal untuk pemulihan operasional tambang. Metode block caving yang sedang dioperasikan di Grasberg saat ini, adalah yang terumit dan tersulit di dunia.

"Akan ada dampak sosiopolitik akibat dari berhentinya operasi PTFI. Imbasnya akan sangat besar terhadap Papua. Apalagi, 45 persen GDP Provinsi Papua dan 90 persen GDP Kabupaten Mimika bersumber dari operasional PTFI," jelas Komaidi.

Alasan keputusan divestasi dilakukan saat ini dan tidak di tahun depan, tidak ada kaitannya dengan urusan politik atau pencitraan. Kepastian investasi perlu dilakukan segera, karena transisi dari penambangan terbuka ke penambangan bawah tanah yang saat ini dilakukan oleh PTFI membutuhkan investasi besar sekitar 5 miliar dolar AS hingga 2022. Investasi ini berpotensi terhambat 5-10 tahun apabila terjadi proses arbitrase, tanpa adanya kepastian perpanjangan izin operasi PTFI. Termasuk terganggunya rencana pembangunan smelter.

Terkait opini yang menyebutkan bahwa kita bisa tak perlu keluar uang untuk Freeport, Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia Rhenald Kasali memaparkan pendapatnya. Ia menegaskan, para politisi hendaknya jangan mengelabui publik, bahwa seakan-akan Indonesia bisa menguasai Freeport tanpa keluar uang. Yang menjadi milik bangsa kita hanyalah alam dan sebagian sumberdaya manusianya. Sedangkan investasi, know how dan teknologi bukanlah milik kita. Tanpa semua itu, kekayaan kita masih sebatas potensi.

"Mungkin benar milik kita hanya 51 persen. Yang 49 persen itu miliknya mereka yang mempunyai dan menanam modal berupa teknologi, know how, manajemen dan supplychain," ujar Rhenald. [***]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA