Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Desak Pemerintah Kuasai Bijih Nikel Di Sulawesi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Agustus 2018, 22:50 WIB
DPR Desak Pemerintah Kuasai Bijih Nikel Di Sulawesi
Penambangan nikel/Net
rmol news logo Setelah berhasil mendapatkan 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia, pemerintah didorong merubah Kontrak Karya Inco Vale Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK) untuk menguasai kembali bijih nikel di Pegunungan Verbeek, Sulawesi.

Anggota Komisi VII DPR RI Ahmad HM Ali mengemukakan, rezim kontrak karya merupakan kisah panjang tentang kekalahan. Sebagai contoh, renegosiasi KK PT Inco generasi kedua mematok besaran pajak penghasilan terhitung 1 April 2008 sebesar 30 persen yang notabene lebih rendah dibanding sebelumnya yang mencapai 45 persen.

Kekalahan bahkan dapat lebih panjang lagi jika ikut menghitung biaya sosial yang mesti ditanggung masyarakat yang mendiami wilayah operasi, salah satunya ragam konflik sumber daya antara korporasi dengan masyarakat.

Politisi Partai Nasdem itu menceritakan, pada 2007, Vale, maskapai tambang berbasis di Brasil berhasil mengakuisisi Inco yang pada 1967 memenangkan konsesi bijih nikel di bawah rezim KK berdurasi puluhan tahun dan luasan areal mencakup 6,6 juta hektar di bagian timur dan tenggara Sulawesi. Buntutnya, dengan bekal penguasaan saham mayoritas sebesar 58,73 persen, di tahun 2011, PT Inco Tbk berubah nama menjadi PT Vale Indonesia Tbk. Perubahan nama dan struktur kepemilikan saham secara simultan berada pada momentum perubahan rezim dan renegosiasi KK sebagaimana amanat UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.

"PT Vale sebagai salah satu maskapai pertambangan asing mempertontonkan sikap tidak kooperatif. Terhitung hampir dua tahun sejak diundangkan hingga Juni 2011 PT Vale belum bersedia untuk maju ke meja perundingan dengan pemerintah Indonesia," beber Ali dalam keterangannya, Senin (20/8).

Amandemen KK PT Vale memang akhirnya berhasil ditandatangani bersama pada oktober 2014. Sayangnya, amandemen tersebut pun dipandang masih menyisakan sejumlah penanda kekalahan. Paling utama justru tepat berada di jantung persoalan yakni divestasi.

PT Vale seharusnya menyepakati kewajiban mendivestasikan saham sebesar 20 persen kepada peserta Indonesia sebagai tindak lanjut divestasi saham sebesar 40 persen kepada pihak Indonesia. Namun alih -alih dikuasai oleh Indonesia, dari 20,49 persen saham publik, sebagian besarnya justru dimiliki swasta asing yang berkedudukan di luar negeri, diantaranya Citybank New York, JP Morgan Chase Bank, BP2S Luxembourg, BBH Boston, Platinum International Fund, dan BPN Paribas.

"Padahal dalam UU Minerba yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah 24/2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba secara eksplisit mewajibkan divestasi kepada peserta Indonesia sebesar 51 persen pada tahun kesepuluh sejak produksi," papar Ali.

Dia menekankan, jika acuannya perpanjangan KK maka 51 persen saham kepada peserta Indonesia sudah harus terealisasi tahun 2006, mengingat KK telah diperpanjang sejak 1996. Namun, jika merujuk pada permulaan pemberlakuan ketentuan dalam KK perpanjangan sejak 2008 maka realisasi divestasi 51 persen saham kepada peserta Indonesia adalah tahun 2018. Menurut Ali, apapun basis waktu rujukannya, pemerintah saat ini harus menguasai mayoritas saham milik PT Vale.

Dia mengingatkan, dalam isu divestasi saham PT Vale, teridentifikasi setidaknya dua poin pokok kekalahan. Pertama, divestasi saham baru mencapai 20 persen, itu pun minim kepemilikan peserta Indonesia. Kedua, pelaksanaan divestasi telah melewati batas waktu minimal sepuluh tahun dari waktu perpanjangan KK.

"Fitur kekalahan lain bersangkut paut dengan royalti dan pajak yang sangat terkait dengan isu tata kelola korporasi yang baik. Selama ini, publik menuntut pemerintah untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, namun acapkali abai menuntut hal yang sama pada pihak korporasi besar pertambangan," jelas Ali.

Dia pun membeberkan adanya aksi manipulasi pada level produksi sehingga negara dirugikan dalam bentuk resiko penerimaan royalti dan pajak. Dalam kesepakatan amandemen KK disepakati kenaikan royalti dari 0,9 persen menjadi dua persen dan dapat menjadi tiga persen ketika harga nikel naik. Menurut Ali, terdapat perbedaan laporan Vale Indonesia dan Vale SA sebagai entitas pengendali utama. Dalam laporan PT Vale Indonesia tahun 2013, biaya royalti dan lisensi hanya 0,8 persen dari total biaya penjualan, sementara Vale SA menyebutkan pembayaran royalti berbasis volume penjualan pada tahun yang sama sebesar 0,68 persen dari hasil penjualan nikel matte. Bahkan dari tahun 2010-2013, rerata pembayaran royalti sebesar 0,63 persen.

"Yang juga tak kalah janggal, perbandingan antara volume pengiriman dengan jumlah produksi. Selama ini, volume pengiriman PT Vale kepada Vale Canada dan Sumitomo selalu lebih tinggi dibandingkan produksinya, dengan dalih mengimbangi penurunan harga jual," demikian Ali. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA