Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembenahan Rantai Distribusi Untuk Tingkatkan Efektivitas Impor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Agustus 2018, 14:59 WIB
Pembenahan Rantai Distribusi Untuk Tingkatkan Efektivitas Impor
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah diminta membenahi rantai distribusi komoditas pangan, sebagai bentuk pengendalian harga pangan di pasaran.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pembenahan rantai distribusi juga penting untuk meningkatkan efektivitas impor. Idealnya, impor dilakukan agar bisa menjaga stabilitas harga pangan di pasar, namun tanpa pembenahan rantai distribusi harga akan tetap tinggi.

Peneliti bidang pangan Hizkia Respatiadi mengatakan, pemerintah harus memperbaiki sistem distribusi pasokan yang melewati lebih dari lima titik. Panjangnya rantai distribusi itu yang membuat harga komoditas pangan menjadi tinggi di pasaran. Contohnya beras harus melalui empat sampai enam titik distribusi sebelum sampai ke tangan konsumen.

"Petani juga merupakan pihak yang dirugikan karena rantai distribusi yang tidak efektif ini. Sebanyak 56 persen petani di Indonesia adalah petani kecil dan mereka sering dilupakan sebagai pihak yang merugi. Harga mahal di tingkat konsumen tidak bisa dinikmati oleh mereka," jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/8).

Menurut Hizkia, pembenahan rantai distribusi akan membantu meningkatkan efektivitas mekanisme impor dalam menekan harga beras yang sudah terlanjur tinggi.

Indonesia sendiri mulai mengubah beberapa kebijakan terkait impor pangan. Salah satunya Peraturan Menteri Pertanian 38/2017 yang direvisi menjadi Permentan 24/2018. Permentan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) itu tidak lagi mengatur mengenai pembatasan atau larangan impor produk hortikultura pada masa panen.

Dengan adanya revisi, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar untuk mendatangkan barang dari luar negeri dengan mempertimbangkan situasi pasar (harga dan permintaan). Selain itu, masa tanam dan masa panen daerah di Indonesia kini banyak yang berbeda karena adanya perubahan iklim.

Mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan 59/2016 menjadi Permendag 20/2018 disederhanakannya persyaratan untuk mendapatkan izin impor juga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas impor. Dikarenakan importir bisa mengimpor dengan menyesuaikan situasi pasar, yaitu pada saat harga dunia sedang murah dan adanya permintaan.

"Revisi beberapa aturan ini penting untuk menghindarkan kita dari ancaman denda yang diminta Amerika Serikat. Hambatan non tarif seharusnya sudah tidak ada dalam perdagangan internasional," kata Hizkia yang juga kepala penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA