Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Strategi Pemerintah Hadapi Pembatasan Komoditas Minyak Sawit Uni Eropa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 Juli 2018, 22:56 WIB
Strategi Pemerintah Hadapi Pembatasan Komoditas Minyak Sawit Uni Eropa
Foto/RMOL
rmol news logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH), Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melakukan pertemuan terkait pembatasan komoditas minyak kelapa sawit yang dilakukan Uni Eropa (UE) pada tahun 2021.

Menteri LKH Siti Nurbaya mengungkapkan pihaknya dan kedutaan besar Prancis, melaporkan progres dan strategi terkait dengan mundurnya tahun pembatasan minyak kelapa sawit, yang seharusnya 2030 namun menjadi 2021.

"Tadi Pak Dubes (Jean Berthonnet) melaporkan sekaligus membahas  strategi-strategi antara lain, adalah menyampaikan secara luas usaha-usaha yang sudah kita lakukan," ungkap Siti di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/7).

Upaya tersebut menurutnya seperti diforestasi, lahan gambut, masyarakat hukum adat, persoalan habitat satwa liar, dan soal tenaga kerja.  

"Pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) tadi bilang dibutuhkan task force untuk lintas kementerian, guna mengikuti perkembangannya secara lebih rutin," tuturnya.

Strategi lainnya yaitu menggalakkan kampanye secara luas di Eropa, yang sebelumnya akan diuji coba dahulu di Prancis.

"Kampanye secara luas tersebut yaitu ke petaninya, bentuknya seperti komunikasi,  interaksi, pertemuan, diskusi dan workshop," lanjutnya.  

Saat ini pihaknya menginginkan lebih membicarakan hal positif terkait minyak kelapa sawit dibandingkan hal negatifnya.

"Dari pada kita menolak, nanti disangkanya alibi," katanya.  

Pasalnya, UE merevisi kebijakan pembatasan minyak sawit yang akan dilakukan pada 2021 sementara produk lainnya akan berlaku pada 2030, karena hal tersebut Indonesia menganggap Eropa melakukan diskriminasi minyak kelapa sawit. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA