April 2014, Nyonya Salma Ruk-kiya mengenal Madu Bima 99 lewat telepon pintar BlackBerry. Karena disebutkan rasanya pahit, ia penasaran
Headof 4W Brand Development & Marketing Research PT IndoÂmobil Sales (SIS) Harold Donnel mengatakan, pihaknya tidak memÂpermasalahkan aturan baru terseÂbut. "Kami menilai aturan itu baik untuk konsumen," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Untuk diketahui, Kemenhub membuat payung hukum soal recall lewat Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 tentang PenguÂjian Tipe Kendaraan Bermotor yang tertuang dalam Pasal 79. Dalam Permenhub tersebut, ada enam poin penting yang mengÂatur soal penarikan kendaraan dari konsumen ke produsen jika ditemukan cacat produksi dan bersifat massal.
Menurut Harold, aturan terseÂbut bisa mempermudah peÂmerintah mengawasi produsen yang melakukan recall. "Pada dasarnya kami setuju. Tapi hal ini harus dibicarakan lagi antara pemerintah dan produsen kenÂdaraan agar tidak terjadi salah persepsi," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto. Pihaknya mendukung peraturan baru tersebut untuk meningkatkan pelayanan ke konsumen.
"Toyota Indonesia tentu selalu mendukung setiap kebijakan oleh pemerintah. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan
best ownership experience kepada pelanggan," jelas Soerjo.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga memiliki garansi 100.000 kilometer atau 3 tahun melaÂlui 320 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia. "Kami ingin pelanggan merasa nyaman dan aman berkendara dengan Toyota," tutup Soerjo.
Ketua Umum Gabungan InÂdustri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengaku, proses recall merupakan momok besar bagi tiap merek kendaraan. Sebab ditakutkan, membuat konsumen bakal pindah ke merek lain.
Menurutnya, konsumen bisa tidak percaya lagi dengan kualiÂtas dari produk yang di recall. "Recall itu pukulan paling berat bagi pabrikan atau produsen moÂbil meski tujuannya baik, sangat berat," ujarnya.
Ia mengatakan, penarikan produk yang cacat produksi secara massal itu sudah sangat diperhitungkan oleh produsen karena berdampak terhadap kualitas produk itu di lapangan. "Kami melihat Kemenhub sepertinya ingin mengetahui lebih dalam soal mobil yang cacat produksi," tambahnya.
Gaikindo memberi saran, apabila aturan tersebut sudah dilaksanakan maka proses recall jangan sampai menjadi lambat. "Kalau hal ini sampai dilaporÂkan ke Kemenhub saya rasa tidak ada masalah, yang penting proses recall ini jangan menjadi lambat," tuturnya.
Ia menambahkan, sebelum pemerintah membuat peraturan soal recall sebenarnya para produsen juga sudah melakukanÂnya walaupun secara sukarela. "Hal itu dilakukan sejalan denÂgan tanggung jawab kepuasan produk yang dijual," tukasnya.
Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Ditjen Hubdat KeÂmenhub Dewanto Purnacandra mengatakan, aturan tersebut saat ini belum direalisasikan. Kemenhub masih akan duduk bersama dengan para agen peÂmegang merek atau produsen mobil di Indonesia untuk menÂsosialisasikannya.
"Masih tunggu juknis, PM33 nantinya dibahas bersama produsen dan kita akan sosialisasikan bulan depan," ujar DeÂwanto.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan soal recall di Indonesia, tentunya bakal melindÂungi konsumen kendaraan. "Ini menyangkut keselamatan," teÂgasnya.
Nantinya, sesuai dengan poin ketiga di Pasal 79, perusahaan bakal diminta melaporkan terÂlebih dahulu ke pemerintah, jika ada produk yang cacat dan ingin di-
recall. "Mereka meÂlapor, terus akan diskusi dengan kami. Apakah produk yang cacat produski tersebut harus setop produksi dan sebagainya," tuÂkasnya. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: