Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat Sazadah, Masyarakat Bisa Mudah Berzakat Saham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 28 Mei 2018, 08:11 WIB
Lewat Sazadah, Masyarakat Bisa Mudah Berzakat Saham
Foto: RMOL
rmol news logo Pada tahun lalu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Henan Putihrai telah meluncurkan Program Sadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah) sebagai saluran bagi para investor baik syariah maupun konvensional untuk menyucikan harta sekaligus berbagi kepada sesama.

Dengan kata lain, berzakat dan bersedekah dalam bentuk saham kini dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat.

Technical Analis dan Trading Coordinator, Investment Division PT Henan Putihrai Sekuritas, Adni Kurniawan mengatakan bahwa pembayaran zakat berupa saham ini merupakan terobosan yang dilakukan pertama kali di dunia.

Penggunaannya sebagai alat pembayaran saham sudah disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa saham merupakan salah satu jenis harga wajib zakat jika sudah mencapai nisab.

Batasan nishab untuk zakat surat berharga seperti saham ini adalah ekuivalen dengan 85 gram emas dengan masa kepemilikan minimal 1 tahun.

“Jumlah minimal saham yang disalurkan sebagai zakat, yaitu satu lot dan masuk dalam kategori Jakarta Islamic Indeks (JII). Sedangkan untuk sedekah saham tidak ada batasan tertentu,” ujarnya dalam acara talkshow "Ayo Berzakat Saham" yang diselenggarakan BAZNAS dan PT Henan Putihrai di Thamrin City, Minggu (27/5).

Sementara itu, Head of Online Trading PT Henan Putihrai Sekuritas, Astri Faizati mengatakan bahwa berzakat saham cukup sederhana.

Caranya, investor tinggal mengambil dan mengisi formulir. Sedangkan untuk nasabah Henan Putihrai cukup dengan berkirim email atau menggunakan WhatsApps.

“Asalkan sudah memiliki rekening efek saham di Bursa Efek Indonesia silakan langsung menghubungi perwakilan kami untuk membantu proses sedekah atau zakat saham," katanya.

Sedekah dan zakat yang dikeluarkan oleh para pemilik saham tersebut akan disalurkan kepada penerima zakat BAZNAS melalui program Zakat Community Development (ZCD). [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA