Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Greenpeace Indonesia: Premium Memperburuk Kondisi Udara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Mei 2018, 21:35 WIB
Greenpeace Indonesia: Premium Memperburuk Kondisi Udara
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah seharusnya menghapus Premium, bukan malah memberi celah bagi masyarakat untuk kembali menggunakan bahan bakar minyak (BBM) beroktan 88 tersebut.

Begitu dikatakan Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (11/5).

”Kebijakan ini sangat parah. Ini kemunduran, karena hampir semua negara sudah menghapus Premium,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, kata Bondan, bisa berdampak negatif lantaran merusak mesin kendaraan bermotor dan semakin memperburuk kondisi udara.

Untuk mesin kendaraan bermotor misalnya, menurut Bondan, hampir seluruh produk industri otomotif diperuntukkan bagi BBM dengan RON tinggi, yaitu seri Pertamax atau setidaknya Pertalite.

”Jika dipaksa menggunakan Premium, tentu akan mengakibatkan pembakaran tidak sempurna dan merusak mesin kendaraan,” sambungnya.

Di sisi lain, lanjut dia, hasil pembakaran yang tidak sempurna tersebut akan menghasilkan emisi karbon yang memperburuk kualitas udara. Tentu saja mengkhawatirkan, apalagi Jakarta sudah berada pada sepuluh besar kota dengan udara terburuk di dunia.

“Bahkan, pada 2 Mei 2018, World Health Organization (WHO) merilis bahwa polusi udara adalah salah satu penyebab penyakit. Jadi 9 dari 10 kematian di dunia erat kaitannya dengan polusi udara,” lanjut Bondan.

Kualitas udara di kota-kota besar di Indonesia memang buruk. Di Jakarta, misalnya, konsentrasi PM2.5 antara Januari 2017 hingga Januari 2018 sudah berada di angka 35 mikro gram (ug) per meter kubik atau jauh melebihi ambang batas World Health Organization (WHO), yakni 25 ug/m3.

“Itu sebabnya, penghapusan Premium tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah seharusnya memiliki roadmap yang jelas tentang kebijakan energi,” demikian Bondan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA