Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Keputusan Menteri Jonan Soal Harga Batu Bara Khusus PLN Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 09 Maret 2018, 16:55 WIB
Keputusan Menteri Jonan Soal Harga Batu Bara Khusus PLN Diapresiasi
Ignasius Jonan/Net
rmol news logo . Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan soal harga batu bara khusus untuk kelistrikan mendapat apresiasi dari pengamat energi.

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, keputusan Jonan itu layak diacungin jempol karena tidak mudah menentukan patokan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) khususnya kelistrikan, yang bisa diterima pengusaha batu bara di satu sisi, dan PT PLN di sisi lain. Mengingat harga batu bara di pasar internasional yang sedang melambung tinggi hingga di atas 100 dolar AS per ton.

Hari ini, Jumat (9/3), Menteri Jonan telah menetapkan harga batubara untuk listrik nasional senilai 70 dolar AS per ton. Penetapan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Harga jual batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) akan mengacu pada Harga Batubara Acuan (HBA). Saat harga batubara naik maka PLN membeli batubara dari pengusaha dengan harga 70 dolar AS per ton. Begitupun sebaliknya, jika harga turun, PLN tetap membeli dengan nominal tersebut.

Menurut Mamit, bukan perkara mudah untuk pemerintah dalam hal ini Menteri Jonan menerbitkan Kepmen tersebut, mengingat di dalamnya menyangkut kepentingan bisnis dan kepentingan hajat hidup masyarakat.

"Apresiasi yang tinggi patut diberikan kepada Menteri ESDM atas diterbitkannya Kepmen 1395/2018 yang mengatur tentang HBA untuk PLTU dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton. Dan apabila nanti harga lebih rendah dari 70 dolar AS per ton, maka PLN tetap membeli dengan harga 70 dolar AS per ton," ucap Mamit.

Dia meyakini bahwa Menteri Jonan telah melalui pertimbangan yang panjang dan melibatkan pengusaha dan PT PLN dengan kepentingannya masing-masing. Pengusaha dengan kepentingan bisnis, PLN dengan kepentingan masyarakat yakni mempertahankan tarif listrik tidak naik sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Pada akhirnya Menteri Jonan mampu menghasilkan formula yang menjembatani kepentingan keduanya. Memang kedua pihak mengorbankan sebagian kepentingannya, tapi saya kira ini titik temu yang paling optimal," jelas Mamit.

Jelas dia, angka 70 dolar AS per ton memang masih di atas ekspektasi PLN. Namun PLN bisa bernapas lega karena jauh di bawah HBA atau harga pasar. PLN bisa bernapas lega karena saat ini PLTU yang menggunakan batu bara sebagai energi primer sebanyak 59.06 persen.

"Dengan HBA yang ditentukan ini jelas akan sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan PLN menjadi lebih sehat lagi di tengah keinginan pemerintah untuk tidak menaikan Tarif Dasar Listrik sampai 2019," lanjutnya.

Untuk itu Mamit mengajak masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya dengan keputusan itu tarif listrik tetap terjaga dan daya beli masyarakat tetap terlindungi, serta imbasnya industri pun tetap berjalan kompetitif.

Di sisi lain, kebijakan ini juga tidak terlalu memberatkan pengusaha karena memang volume maksimal untuk pembangkit hanya 100 juta ton per tahun. Selain itu juga, pengusaha yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional akan diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen jika memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Harga 70 dolar AS per ton tidak akan merugikan pengusaha lantaran masih di atas biaya produksi per ton mereka," demikian Mamit. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA