Akses pintu Tol Bekasi Barat dan Timur hanya bisa dilewati kendaraan berpelat genap pada tanggal genap dan sebaliknya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 99 Tahun 2017 dan 18 Tahun 2018 tentang penggunaan lajur khusus untuk angkutan umum dengan mobil bus dan pengÂaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastrukÂtur di ruas tol Jakarta-Cikampek. Pengendara yang melanggar dikenakan sanksi tilang.
Prediksi pengurangan kenÂdaraan pribadi setelah diberÂlakukan aturan ini sekitar 2.200 kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.
"Dengan kebijakan ini yang berlaku dari jam enam sampai sembilan pagi, mobil pribadi cukup banyak dari Bekasi Barat sampai 4.400 kendaraan. Target kita menjadikan 50 persen beÂrarti 2.200 kendaraan pribadi. Artinya setengahnya ke angkuÂtan umum," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan PenÂgelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik di Jakarta, kemarin.
Karlo mengungkapkan, lewat kebijakan ganjil-genap kenÂdaraan pribadi serta pemberÂlakuan lajur khusus angkutan umum ini, masyarakat dipaksa beralih menggunakan transÂportasi umum. Sebab, waktu tempuh akan lebih cepat.
Saat ini, lanjutnya, rasio jumÂlah kendaraan dengan kapasiÂtas jalan (V/C) di Tol Jakarta- Cikampek sudah mencapai 0,96 yang artinya terlalu padat dengan kecepatan kendaraan 32,34 kiloÂmeter per jam dan waktu tempuh 116 menit menuju Jakarta.
Dipaparkannya, jika rata-rata kendaraan pribadi diisi oleh 1,5 orang, maka akan ada 3.300 orang yang diproyeksi mengÂgunakan angkutan umum.
BPTJ telah menyiapkan 60 unit bus angkutan umum TranÂsjabodetabek Premium untuk mengangkut masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi. "Kami sudah siapkan 60 bus angÂkutan umum untuk menampung masyarakat yang beralih dari kendaraan pribadi," ujarnya.
General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek RadÂdy Lukman mengungkapkan, diprediksi akan ada sekitar 8.000 kendaraan pribadi yang terdampak karena pemberÂlakuan skema Ganjil Genap pada ketiga akses tol arah JaÂkarta, yakni Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Barat 2 dan Bekasi Timur 2.
Rata-rata, ada 2.600 kendÂaraan yang melalui Bekasi Barat 1, 3.000 kendaraan di Bekasi Barat 2 dan 2.400 kendaraan di Bekasi Timur yang memasuki akses tol arah Jakarta pukul 06.00 sampai 09.00 pagi.
"Ada 8.000 kendaraan yang terkena kebijakan ini. Pilihannya adalah mengatur waktu keberangÂkatan, pindah menggunakan bus dan melalui lajur khusus atau cari rute lain," kata Raddy.
Awal pekan lalu, Menteri PerÂhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Maritim Luhut PanÂjaitan turun langsung menyosialÂisasikan peraturan ganjil genap kepada pengendara yang melintas di Gerbang Tol Bekasi Barat.
Selain ganjil genap, ada juga aturan mengenai jam operaÂsional angkutan barang serta pemberlakuan jalur khusus bus di Tol Bekasi Jakarta pada jam yang sama.
"Ini adalah suatu model. Dan kita akan berlakukan dengan waktu yang lebih panjang dan di tempat-tempat yang lain," kata Budi Karya.
Pada jam yang sama, kendÂaraan angkutan barang atau truk juga dilarang melintas ke arah Jakarta atau sebaliknya ke arah Bekasi atau Karawang.
Menhub yakin, peraturan ini diharapkan mampu mengurangi volume kendaraan yang masuk sampai 50 persen. "Diharapkan bisa sampai 50 persen. Ya, 20 persen saja sudah cukup baik karena arus kendaraan di tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur sangat tinggi," katanya.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yakin kebijakan ini berÂguna untuk mengurangi kerusakan jalan di lajur tol. "Ini juga bisa mengurangi rusaknya jalan di tol. Jadi perubahan pola kebiasaan ini menimbulkan banyak hal positif," ujar Luhut. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: