Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lakukan PHK Sepihak, Manulife Diadukan Ke Disnaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Desember 2017, 23:47 WIB
Lakukan PHK Sepihak, Manulife Diadukan Ke Disnaker
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sebanyak sebelas orang karyawan Manulife Indonesia akhirnya mengadukan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh Manulife ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Senin kemarin, (18/12).

Pengaduan lantaran upaya empat kali somasi sudah dilakukan dan tidak mendapatkan tanggapan berarti.

"Karena sudah tidak ada komunikasi, kami terpaksa mengadukan Manulife ke lembaga bipatrit dan tripatrit Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan, agar membantu menyelesaikan masalah ini," jelas Kuasa Hukum 11 karyawan Manulife, Dr. Suyud Margono SH. Mhum. FCIArb.

Kasus PHK sepihak ini, menurut dia, bermula ketika managemen A.J. Manulife menerbitkan memorandum berisikan konversi jabatan dan tugas bagi karyawan Policy Owner Service (POS) Officer menjadi Agent.

Hal ini, kata Suyud lagi, berdampak pada perubahan status dari karyawan tetap menjadi bukan karyawan tetap sehingga hal tersebut ditolak oleh karyawan POS Officer.

"Pernyataan memorandum itu telah melanggar kaidah pelaksanaan hubungan industrial, karena secara implisit A.J. Manulife telah melakukan PHK sepihak," tegas Suyud.

Kasus ini, lanjut dia, juga sudah dilaporkan ke OJK, sebagai lembaga negara yang berwenang memiliki constitutional authorised terhadap perusahaan finansial, termasuk asuransi.

Dengan diadukan ke Sudin Nakertrans ini, Suyud berharap, akan ada mediator profesional yang ditunjuk untuk menjembatani kepentingan 11 karyawan dengan kepentingan AJ Manulife.

"Kita harap ada mediator profesional yang ditunjuk dinas ketenagakerjaan. Kalaupun nanti deadlock kita harap ada saran anjuran yang adil. Kami harap nanti menjadi konsensus. Ataupun kalo tidak jadi konsensus, ada anjuran yang berkeadilan," imbuhnya.

Sebelas karyawan yang rata-rata telah mengantongi masa kerja selama 10-27 tahun itu, selain telah megadukan persoalan ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengadukan ke Komisi IX DPR-RI. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA