Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Waris Juga Harus Adukan Manulife Ke OJK dan Komisi XI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 10 November 2017, 09:56 WIB
rmol news logo Pihak ahli waris pemegang polis atas nama almarhum S.K Johny, Johan Solomon juga diminta melaporkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya mereka sudah melaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menjelaskan, proses hukum di pihak kepolisian tidak bisa dibilang singkat. Akan lebih singkat jika proses penyelidikan itu ditangani oleh OJK. Karena OJK-lah yang mempunyai otoritas atas penyidikan penyidikan keuangan dan perbankan.

"Mungkin, kalau ke Bareskrim itu dinilainya biar lebih menyeramkan suasana, dan mental pihak Manulife bisa jatuh, dan mau segera membayar uang klaim. Laporan ke Bareskrim Polri, memang serem, tapi agak lama proses untuk maju ke level berikutnya," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/11).

Nah, karena OJK yang mempunyai kewenangan atas penyidikan penyidikan keuangan dan perbankan, Uchok menduga nantinya kepolisian pasti akan meminta bantuan OJK.

"Paling-paling, atau ujung ujungnya nanti Bareskrim juga akan kerjasama dengan OJK," imbuhnya.

Tak hanya melaporkan kasus itu ke Bareskrim dan OJK, ahli waris juga harus melaporkan kasus tersebut ke Komisi XI DPR RI. Pasalnya, mereka lah yang harusnya mengawasi OJK dalam melakukan tugasnya. Komisi XI pun kata dia perlu memanggil OJK dan Manulife.

"Penting juga (Komisi XI panggil Manulife dan OJK)," pungkasnya.

PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak kuasa hukum dari Johan Solomon (65). Awal perkara ini, ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar USD 27.664 dan uang pertanggungan sebesar USD 500.000. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.

Johan Solomon adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi Kantor PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi. Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian. Tapi ketika mengurus klaim, pihak Manulife meragukan kematian yang dianggap fiktif dan banyak tuduhan dari Manulife agar mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu.

Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar. Anehnya, pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA