Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Faisal Basri Bersaksi, KPPU Yakin Aqua Lakukan Praktik Monopoli

Jumat, 27 Oktober 2017, 23:03 WIB
Usai Faisal Basri Bersaksi, KPPU Yakin Aqua Lakukan Praktik Monopoli
Foto/Net
rmol news logo Pelaku usaha yang melarang pedagang menjual produk kompetitor patut diduga sebagai tindakan yang melanggar persaingan usaha, jika pelaku usaha melarang produk kompetitor itu dilakukan secara sistemik dan masif.

Begitu kata ekonom Faisal Basri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran monopoli usaha yang dilakukan oleh PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (24/10) lalu.

"Dugaan monopoli akan semakin kuat, jika dilakukan bukan seorang diri tapi dilakukan berjenjang. Juga menyeragamkan strategi antara satu depo satu, misalnya dengan depo yang lain. Ada surat edaran, ada ancaman, secara umum dan tidak eksidental dan tidak random," papar Faisal Basri.

Berdasarkan keterangan Faisal Basri tersebut, Aqua patut diduga telah melakukan tindakan monopoli dan persaingan tidak sehat.

Pasalnya dalam praktik di lapangan sebagaimana juga dijabarkan dalam sidang sebelumnya, Aqua diduga kuat melakukan pelarangan kepada pedagang untuk menjual Le Minerale. Bahkan ada pedagang yang mengaku diancaman statusnya diturunkan jika masih menjual Le Minerale

"Pendapat ahli secara teori ekonomi persaingan usaha benar, dan kalau dalam pemeriksaan investigator bisa membuktikan ada perilaku melarang dengan bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing dari pasar, dugaan pasal 15 ayat (3) huruf b dan pasal 19 huruf a dan b bisa dikenakan terhadap para terlapor," papar investigator KPPU, Arnold Sihombing sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (27/10).

Arnold menjelaskan bahwa hal yang sama pernah diungkap oleh Gurubesar FE UI Ine Minara Ruki. Menurut Ine, asal bisa dibuktikan perjanjian diskon itu (ps 15 ayat 3b) bertujuan untuk menghambat persaingan atau mengeluarkan pesaing, dugaan pelanggaran bisa dikenakan terhadap para terlapor.

Sejauh ini Tim Investigator KPPU makin yakin dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Terlapor 1 dan Terlapor 2. Menurut Arnold tinggal mengolah saja dari fakta-fakta yang ada seperti kesaksian para pemilik toko yang telah diintimidasi, surat email, adanya bukti surat degradasi dan sebagainya.

"Bukti sudah banyak,didapat dari pemeriksaan, kesaksian korban SO, saksi SO dari pihak terlapor, bukti komunikasi e-mail dari internal produsen dan distributor Aqua, form sosialisasi dari produsen Aqua,pernyataan-pernyataan yang dibuat toko yang dibuatkan pihak PT BAP, kesaksian staf produsen Aqua PT TIV dan PT BAP. Nanti akan kami olah semuanya dalam kesimpulan dengan mempertimbangkan kritik dari para ahli hukum ekonomi dalam pemeriksaan terdahulu," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA