Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sisa 2 Tahun, Menteri ESDM Yang Baru Harus Tentukan Prioritas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 15 Oktober 2016, 16:29 WIB
Sisa 2 Tahun, Menteri ESDM Yang Baru Harus Tentukan Prioritas
rmol news logo Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang baru dilantik kemarin, Ignasius Jonan, harus bisa beradaptasi dan dengan cepat dalam mempelajari kebijakan-kebijakan di kementerian tersebut.

Sebab, efektivitas masa kerja Jonan hanya berkisar dua tahun. Sebab, satu tahun lagi akan disibukkan kampanye Pemilu 2019.

"Menurut saya perlu sekali belajar dengan cepat dan harus membuat prioritas-prioritas kebijakan," ujar Director Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, dalam diskusi "Pekerjaan Lama untuk Menteri Baru" di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).

Febby menilai tantangan Jonan dalam membuat prioritas kebijakan yakni mensinergiskan mandat Presiden dan kepentingan publik. Seperti menstabilkan harga gas yang berkitan dengan kebutuhan masyarakat hingga isu perpanjangan kontrak Freeport di Papua yang sering diingatkan Presiden.

"Freeport ini harus hati-hati, karena publik juga melihat. Jangan samapai timbul anggapan Presiden tidak punya kepedulian dengan Papua. Jadi tantangan sekarang membalance, kebijakan atau keputusan yang membuat presiden oke, pelaku usaha oke publik juga oke," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Said Didu, mantan Sekmen BUMN yang juga Staf Khusus Menteri ESDM era Sudirman Said, juga menyoroti kebijakan prioritas Jonan kedepan dalam penetapan harga gas.

Menurutnya, penentuan harga gas harus mengedepankan kajian mendalam. Tidak seperti sebelumnya yang menetapkan harga gas bumi 6 USD per MMBTU.

"Cara-cara menentukan harga terhadap gas harus dihindari. Karena anggka 6 USD itu membuat risau investor, sehingga semua berdampak kenaikan. Jadi menentukan harga harus dihindari sebelum ada kajian yang mantap," pungkasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA