Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Harus Tegas, Cabut Izin PT RAPP!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 14 September 2016, 21:06 WIB
rmol news logo Pengusiran Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead oleh petugas pengamanan di PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menunjukkan wibawa negara yang lemah di mata korporasi. Peristiwa itu muncul diakibatkan ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum.

Jurubicara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid mengatakan, insiden pengusiran yang dilakukan petugas PT RAPP, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, harus dijadikan momentum pemerintah untuk mereview perizinan perusahaan serupa.

Apalagi, kata dia, hasil laporan masyarakat kepada BRG, PT RAPP diduga sebagai salah satu perusahaan penyumbang peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Penegakan hukum harus tegas, bahkan harus menyentuh pencabutan izin," kata Khalisa kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/9).

Menurut dia, sikap pemerintah yang sekadar meminta PT RAPP menghentikan sementara aktivitasnya hingga pembuatan peta kawasan hidrologis gambut selesai tidaklah cukup.

Khalisa mengingatkan, penegakan hukum, pencabutan izin, termasuk tuntutan pemenuhan biaya pemulihan perusahaan terkait dampak lingkungan harus ditegakkan.

Apalagi, Khalisa menjelaskan, kebijakan hukum sudah banyak tersedia, termasuk untuk menindak kejahatan korporasi.

"Sekarang hitung saja, yang katanya keuntungan ekonomi, karhutla tiga bulan saja pada tahun lalu, berapa kerugian negara, berapa kerugian publik," tegasnya.

Sekedar informasi, pada Senin (5/9), Nazir Foead diusir saat sedang melakukan inspeksi mendadak di lahan milik PT RAPP yang ludes terbakar. Lahan tersebut terletak di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA