Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III: UU Karhutla Singapura Bisa Jerat Pengusaha Di Indonesia

Laporan: | Rabu, 14 September 2016, 13:46 WIB
Komisi III: UU Karhutla Singapura Bisa Jerat Pengusaha Di Indonesia Negara tetangga, Singapura ikut terkena dampak kebakaran hutan di daerah Indonesia.

Kabarnya negeri Singa Putih itu telah membuat UU untuk menjerat pelaku, termasuk perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ditengarai membakar hutan dan lahan.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan, UU itu berlaku selama masih dalam teritorial Singapura.

"Jadi artinya bisa saja Singapura melihat peluang bahwa banyak juga pengusaha-pengusaha berasal dari Singapura kemudian berusaha di Indonesia, kemudian juga melanggar hukum-hukum Singapura, bisa saja dijerat hukum oleh pihak Singapura," ujar Didik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9).

Termasuk, sambung dia, yang bisa dijerat pengusaha hutan asal Indonesia yang berkantor di negaranya.

"Nah tentu ini jangkauan hukumnya Singapura, bisa menjangkau sepanjang di dalam teritorial Singapura artinya apa, hukum itu tidak bisa menjangkau tindak pidana yang dilakukan di Indonesia," tukasnya.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)